Cara Klaim Asuransi Kehilangan Motor
Wartakota123.com – Kejahatan selalu ada di sekitar kita, salah satunya pencurian sepeda motor. Hampir ada motivasi dan peluang yang dimanfaatkan orang untuk mencuri motor kesayangan kita tanpa disadari. Kerugian tentu tidak bisa dihindari, apalagi jika motor tidak bisa ditemukan setelah mencoba berbagai upaya. Setidaknya kerugian tersebut dapat ditanggung jika pemilik menyertakan asuransi kehilangan motor.
Menanamkan asuransi pada motor kesayangan tentunya akan memberikan rasa tenang jika terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti rusak atau hilang. Dalam hal kehilangan sepeda motor untuk mendapatkan ganti rugi, polis asuransi harus masuk dalam kategori Total Loss Only (TLO).
Namun, tidak semua sepeda motor yang hilang dapat dikompensasikan oleh perusahaan asuransi yang terpercaya. Untuk menghindari berbagai risiko penipuan atau manipulasi dari nasabah asuransi, ada beberapa hal yang membuat klaim kehilangan sepeda motor tidak bisa diberikan.
Jika memang setelah disurvey pihak asuransi dapat melakukan penggantian. Maka pihak asuransi akan menggantinya sesuai dengan nilai sepeda motor yang hilang berdasarkan kondisi saat ini dan tahun pembuatannya. Pencurian sepeda motor bisa dialami oleh siapa saja dan dimana saja. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019 ada 23.476 kasus pencurian yang dilaporkan ke polisi.
Ini bukan angka yang kecil, jadi anda harus berhati-hati. Masalah semakin rumit ketika kendaraan yang hilang masih berstatus kredit. Apakah korban bisa mendapatkan ganti rugi dari asuransi? Agar tidak bingung, pahami langkah-langkah klaim asuransi motor hilang yang dikutip dari laman Bank Mandiri berikut ini:
Laporkan ke Asuransi
Anda harus membuat laporan kepada pihak asuransi dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah peristiwa tersebut. Jangan lupa membawa fotokopi KTP, SIM, STNK, dan kunci sepeda motor. Akan ada sesi wawancara untuk melengkapi data. Jelaskan juga kronologi hilangnya sepeda motor tersebut.
Bagaimana Cara Klaim Asuransi Kehilangan Motor?
Membuat Acara Berita
Setelah melapor ke perusahaan asuransi, anda harus membuat laporan ke polisi dengan membawa surat pengantar dari leasing. Pada tahap ini juga akan melalui proses wawancara, setelah itu pengumpulan saksi untuk proses verifikasi.
Blokir Semua Dokumen Kendaraan
Jangan lupa untuk mengurus surat blokir dokumen kendaraan. anda bisa mendapatkannya di Polda Ditlantas terdekat. Surat ini akan menjadi dokumen yang diperlukan selama proses pengajuan klaim.
Surat Direktorat Penyidikan
Diperlukan surat dari Kepala Direktorat Penyidikan atau Kadit sebagai dokumen pelengkap jika kehilangan sepeda motor yang diasuransikan.
Beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam surat ini antara lain fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor, fotokopi laporan dari kepolisian, fotokopi polis asuransi, asli surat pengantar dari asuransi, asli surat DPB (Daftar Penggeledahan Barang), dan surat asli Laporan Perkembangan dari kepolisian.
Pengajuan Klaim Asuransi
Langkah terakhir adalah mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
Fotokopi polis asuransi kendaraan
Faktur asli pembelian kendaraan
3 lembar kuitansi bermaterai
Dokumen kendaraan yaitu fotokopi SIM, fotokopi STNK dan asli, serta BPKBKB asli. Dokumen resmi dari pihak yang berwenang, antara lain surat BAP, surat pemblokiran dari Polda, dan surat keterangan dari Kepala Direktorat Penyidikan.
Jika dokumen yang diserahkan sudah lengkap, perusahaan asuransi akan mengajukan klaim dan membayar ganti rugi dalam waktu 30 hari. Sekian ulasan tentang cara klaim asuransi kehilangan motor, semoga bermanfaat.