Beberapa Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional – Dalam suatu pemograman rencana finansial yang baik, perlu adanya uraian mengenai produk yang dipilih secara mendalam.? Mendalam? pada kondisi ini adalah uraian hal produk asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Asuransi syariah adalah upaya saling melindungi dan bahu- membahu di antara beberapa orang melalui investasi dalam bentuk aset serta/ ataupun tabarru? yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko khusus melalui akad yang sesuai dengan syariah. Secara simpel, asuransi syariah dikenal dengan risk sharing yang masing- masing peserta memberikan beberapa dana untuk saling membantu partisipan lain yang tertimpa musibah. Anggaran itu digabungkan dalam satu rekening yang disebut Tabbaru? Fund atau Dana Tabbaru?.
Asuransi konvensional adalah produk asuransi bersumber pada prinsip jual beli risiko. Bagaimana pelanggan dikenakan premi dengan imbalan yang berupa proteksi ataupun proteksi atas resiko yang mungkin terjadi, baik dalam bentuk resiko kesehatan maupun jiwa.
Ada juga perbandingan yang lain dalam konsep dan sistem asuransi syariah serta konvensional
Perbandingan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional:
1. Prinsip Dasar
– Asuransi bersumber pada prinsip syariah adalah upaya saling tolong menolong( taawuni) dan melindungi( takaful) di antara para peserta lewat pembentukan berkas dana( dana tabarru) yang diatur sesuai prinsip syariah untuk menghadapi resiko khusus.
– Prinsip dari asuransi konvensional adalah pertanggungan resiko yang terjadi akan memindahan resiko dari pelanggan ke perusahaan yang bersifat penuh( risk memindahkan). Hal itu berarti industri asuransi menanggung resiko nasabah berdasarkan catatan dan akad yang disetujui oleh kedua belah pihak.
2. Akad atau Sistem Perjanjian
– Akad atau Sistem Perjanjian dalam Asuransi Syariah ialah perjanjian dalam sesuatu perjajian antara 2 pihak ataupun lebih untuk melakukan dan atau ataupun tidak melakukan hukum tertentu. Akad itu ialah akad tabarru sebagaimana dengan tujuan kebajikan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan menguntungkan( non- profit oriented).
– Akad pada asuransi konvensional adalah akad tabaduli. Akad itu berupa sistem jual beli dengan kejelasan akan konsumen, pedagang, subjek yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan oleh kedua belah pihak atas pemahaman dan persetujuan transaksi itu.
3. Kepemilikan Dana
– Asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang kepemilikannya ialah kolektif atau bersama. Oleh sebab itu, apabilah pelanggan mengalami resiko, maka pelanggan lain akan memberikan santunan lewat kumpulan dana itu.
– Asuransi konvensional mempunyai sistem kepemilikan anggaran yang kepemilikannya bersumber pada pembayaran premi dari nasabah. Perlindungan pelanggan kepada resiko itu murni bersumber pada premi yang dibayarkan dan persetujuan oleh kedua belah pihak.
4. Pengelolaan Dana
– Cara kerja pengurusan anggaran asuransi syariah adalah dana ialah kepunyaan semua nasabah selagi industri asuransi hanya bersifat sebagai pengurusan anggaran tanpa hak milik. Anggaran itu akan diatur untuk keuntungan peserta asuransi secara transparan
– Cara kerja pengurusan anggaran asuransi konvensional adalah dana ataupun premi yang dibayarkan oleh pelanggan akan diatur sesuai dengan akad oleh pihak pelanggan dan industri asuransi.
5. Pengawasan Dana
– Untuk asuransi syariah, pengawasan anggaran meilibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi ialah Dewan Pengawas Syariah( DPS). DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia( MUI) untuk memantau cara transaksi dalam memastikan transaksi itu terjadi berdasarkan prinsip syariah.
– Untuk asuransi konvensional, tidak ada sebuah badan pengawasan spesial atas kegiatan transaksi industri dengan nasabah. Akan tetapi, semua industri asuransi resmi dan tertera bergerak berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan( OJK).”
6. Dana Hangus
Dana hangus ialah suatu kejadian ketika tidak terjadinya klaim dalam waktu durasi periode asuransi yang disepakati.
– Pada asuransi syariah, dana hangus tidak diberlakukan, sehingga pelanggan bisa sepenuhnya mengambil kembali anggaran yang dibayarkan.
– Pada asuransi konvensional, dana hangus berlaku ketika rentang waktu polis selesai atau pelanggan tidak bisa melunasi premi atau ketentuan yang lain.
7. Surplus Underwriting
– Surplus underwiring ialah anggaran yang diberikan pada pelanggan apabila ada keunggulan dari rekening sosial, termasuk dari pemasukan lain setelah dikurangi pembayaran klaim atau santunan dan pinjaman jika ada.
– Dana surplus bisa disimpan sebagai anggaran cadangan dan/ ataupun dibagikan ke peserta& perusahaan sepanjang disepakati oleh peserta.
8. Pembayaran Klaim Polis
– Pada asuransi syariah, Pembayaran klaim pelanggan akan dilakukan dengan cara pencairan anggaran dana bersama.
– Pada asuransi konvensional, Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan dengan cara penggunaan anggaran perusahaan sesuai dengan polis yang berlaku.
9. Pemegang Polis
– Polis Asuransi syariah bisa dipegang dan didaftarkan untuk satu keluarga, sehingga semua keluarga bisa memperoleh khasiat dari polis itu.
– Polis asuransi konvensional hanya dapat dipegang oleh satu orang saja.
Penutup
Dari artikel diatas bisa dipahami perbandingan dari asuransi syariah dan asuransi konvensional. Pemilihan instrumen finansial dipilih bersumber pada kepercayaan, keinginan, dan kemampuan dari masing- masing pelanggan untuk mencapai tujuan rencana finansial. Mudah- mudahan Bermanfaat