Hukum Shalat Idul Adha yang harus Kalian pahami
Wartakota123.com – Menjelang lebaran idul adha, segala pembahasan yang menyangkut pelaksanaannya akan ramai menjadi perbincangan public. Bahkan bukan hanya itu saja, orang-orang pasti akan mencari berbagai macam informasi terkait dengannya. Mulai dari pelaksanaan puasa sebelum Hari raya, hingga hukum shalat idul adha. Dan ternyata, terdapat 3 pendapat terkait dengan hukum shalat ‘ied ini. Padahal selama ini, banyak yang tahunya ya ‘sunnah’ saja. Padahal ternyata, ada tiga pendapat ya. masyaAllah. Dan biasanya, pembahasan satu ini juga kerap menjadi perbincangan hangat, sebab mengingat pandemic yang belum usai. Sehingga muncullah berbagai macam pertanyaan, salah satunya adalah hukum shalat dari rumah atau di rumah bersama keluarga.
Hukum shalat idul adha
Untuk memperkaya keilmuan kita dan tidak sekedar taqlid atau ikut-ikutan, tentu akan sangat baik jika Anda mempelajari hukumnya. Ia kan? Hal ini agar Anda tahu harus memposisikan diri di mana. Dan hal ini menjadi sesuatu yang sangat urgent. Bahkan seharusnya, seluruh umat muslim meski memahami hukum shalat idul adha ini. Berikut penjelasannya.
Pertama
Pendapat pertama menjatuhi hukum shalat idul adha dengan fardhu ‘ain. Salah satu golongan yang berpendapat demikian adalah mazhab Hanafi dan juga mazhab Imam Ahmad. Pendapat ini kemudian dikuatkan oleh pendapat ulama-ulama yang masyhur, seperti , Syaikhul Ibnu Taimiyah, al-Syaukani, Syaikh Ibnu Baz, Ibnu al-Qayyim, hingga Syaikh Ibnu Utsaimin. Adapun dalil yang dijadikan sebagai hujjah adalah QS/ al-Kautsar ayat 2.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Shalatlah kepada Rabb-mu dan menyembelihlah” (QS. Al Kautsar: 2).
Pada surah al-kautsar ini, Allah memerintah dengan menggunakan fi’il amr. Dan hukum asal dari perintah adalah wajib. Selain itu, para ulama tersebut juga berdalil dengan menggunakan hadis dari Ummu ‘Athiyah. Bahwasanya, Rasulullah saw. Memerintahkan pada wanita yang sedang haid untuk menyaksikan sendiri kebaikan dan juga seruan kepada kaum muslimin pada hari raya. Lalu seorang wanita ada yang bertanya kepada Rasulullah, ‘Ya Rasulullah, bagaimana jika ada antara kami terdapat orang yang tidak mempunyai pakaian?’ Rasulullah bersabda, hendaklah ada temannya yang meminjamkannya. HR. Abu Dawud yang telah sudah berstatus shahih oleh al-Albani. Dari hadis ini kita menemukan, bahwasanya Rasulullah memberikan perintah terhadap para wanita yang tengah haid dan wanita pingitan untuk ke lapangan, meskipun mereka sedang tidak mengikuti shalatnya.
Hukum shalat idul adha yang kedua adalah fardhu kifayah. Adapun golongan yang berpendapat demikian adalah Mazhab Hambali, kemudian mendapat penguatan lagi dari al-Lajnah al-Daimah li al-Buhuts wa al-Ifta’. Adapun dalil yang mereka gunakan adalah hadis yang bersumber dari Dhimam bin Tsa’labah. Yang isi matannya adalah. ” Dia bertanya kepada Rasulullah tentang Islam, kemudian Rasulullah berkata, 5 waktu dalam sehari semalam, kemudian dia bertanya lagi, apakah terdapat shalat lain selain itu yang wajib bagiku ya Rasulullah? Dan Rasulullah menjawab, tidak, melainkan jika engkau ingin melaksanakan shalat sunnah.
Ketiga
Pendapat terakhir adalah sunnah muakkad. Adapun kelompok yang berpendapat demikian adalah Mazhab Syafi’I dan Maliki. Dalil yang digunakan adalah hadis yang diriwayatkan dari Dhimam bin Tsa’labah. Dan juga hadis dari Ibnu Abbas.
Demikianlah seputar hukum shalat idul adha yang meski Anda pahami. Anda bisa mengikuti dan cenderung dengan salah satu pendapat. Dan jumhur ulama banyak yang berpendapat. Bahwa hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang sangat dianjurkan. Sekain. Semoga bermanfaat.