Ini Syarat Lengkap buat Guru Agama di Seleksi CPNS 2021
Jakarta – Pemerintah juga membuka lowongan buat para guru agama selama proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ini. Tak tanggung-tanggung, porsi yang disiapkan untuk guru agama pada CPNS tahun ini mencapai 27.303 lowongan dari total kebutuhan guru PPPK sebanyak 1.022.616 lowongan.
“Secara prinsip kami mengakomodasikan usulan formasi guru agama di sekolah negeri yang telah diusulkan ke KemenPAN-RB,” ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (24/3/2021).
Rencananya, seleksi untuk guru agama ini akan dilaksanakan bersama-sama dengan guru umum yakni menggunakan Sistem UNBK-Kemendikbud.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi guru agama agar bisa mengikuti penerimaan CPNS 2021 ini?
Pada dasarnya, syarat yang harus dipenuhi guru agama sama dengan yang diberlakukan kepada guru PPPK lainnya. Berdasarkan keterangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim sebelumnya, ada 2 kriteria yang harus dipenuhi para guru agar dapat mengikuti seleksi tahun ini.
Dikutip dari laman resmi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud), kedua kriteria yang disebut Nadiem tersebut adalah:
1. Terbuka untuk guru honorer dari sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.
2. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Untuk syarat-syarat lainnya sama saja dengan pendaftaran CPNS pada umumnya terutama terkait persiapan dokumen.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), jangan lupa pas foto ukuran 4 x 6 dan swafoto.
Dokumen ini harus dipindai atau di-scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200kb.
Nantinya, scan KTP dibutuhkan untuk memeriksa data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP dan scan ijazah beserta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan hasil scan dokumen harus terbaca dengan jelas ya. Pendaftar CPNS ini diminta untuk menyiapkan dokumen jauh-jauh hari karena banyak pelamar yang kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Syarat-syarat umum lainnya kik di halaman beriikutnya
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu usia bisa sampai 40 tahun.
2. Calon pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat dari PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.
5. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.