Pasangan ini membuat 26 episode video seperti ini. Ini bayarannya
“Pasangan ini membuat 26 episode video seperti ini. Ini bayarannya”
Wartakota123.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menangkap dua pelaku dalam video esek-esek yang terekam di sebuah kamar hotel di kawasan Bogor.
Pelakunya adalah pasangan yang sengaja membuat video tersebut untuk tujuan komersial. Aktor pria berinisial RTM (31), sedangkan PVT wanita (30).
Kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19 telah mendorong keduanya menghasilkan uang dengan membuat konten po*nografi.
Kepala Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengungkapkan, RTM beroperasi sebagai driver online, sedangkan PVT tidak bekerja.
Keduanya ditangkap serentak di rumahnya, sebuah kos di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (18/3).
“Karena kebutuhan ekonomi, keduanya berinisiatif mengunduh filmnya,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Jumat (19/3).
Erdi menjelaskan, pelaku telah mengunggah video seks tersebut ke situs film dewasa lain, P**nhub, sejak November 2020.
Secara total, sekitar 26 episode direkam di berbagai lokasi. Semua video diunggah ke akun milik pasangan hidup bersama di situs dewasa.
Sejoli memperoleh pendapatan berdasarkan tampilan halaman atau per tampilan. Jumlahnya, dari setiap 1.000 siaran, Rs. 6000 bisa dihabiskan.
“Dari situs itu dikirim dalam dolar, lalu masuk ke rekening lain, lalu ditransfer lagi dalam rupee dan diambil pelakunya. Hanya butuh waktu sekitar 15 menit untuk memproses transaksi keuangannya,” kata Erdy.
Menurut Erdi, dari 26 konten RTM dan PVP mereka meraup untung Rp 19,5 juta. Proses produksi video hanya mencakup keduanya.
Erdy menjelaskan, ide awal pembuatan video tersebut berasal dari RTM. Apalagi disetujui PVT.
“Sepasang kekasih ini sengaja bergotong royong membuat konten tidak etis untuk diunggah ke situs P**nhub yang dijual per view untuk mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Kini, polisi telah mendakwa pelakunya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Erdie berkata, “Ancaman hukuman penjara untuk jangka waktu maksimal 12 tahun dan / atau denda maksimal 6 miliar.” Ia mengatakan, “Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak membagikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar moral masyarakat.”
Terungkapnya kasus ini bermula saat Satuan Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan patroli elektronik. Apalagi Polda Jabar terus mengikuti video-video RTM dan PVT yang beredar di media sosial.
Polisi juga memperoleh informasi dari hotel tempat video itu direkam. Informasi ini dikembangkan aparat hingga akhirnya saya bisa mengungkap identitas pelakunya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs dewasa, kartu SIM, dan sejumlah pakaian yang mereka gunakan saat merekam video.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolda Jabar. Erdi mengatakan, Subdirektorat Cybercrime Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri atau Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mencari situs p*rno lain bersama-sama,” kata Erdy.