Penerbangan Jakarta-Wuhan Dibuka Lagi, Ini Penjelasan Kemenhub
Jakarta – Maskapai Lion Air membuka penerbangan dengan rute Wuhan, China menuju Bandara Soekarno Hatta (CGK) pergi-pulang. Rute itu dibuka setiap Senin.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan rute Jakarta-Wuhan pergi-pulang bukan untuk penerbangan berjadwal/reguler, melainkan penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang.
Penerbangan itu sudah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia,” kata Novie dalam keterangan tertulis.
Penerbangan Internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93 mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri terkait.
Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia.