perhitungan pajak progresif motor

Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Benar

Wartakota123.com – Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Benar. Ada beberapa jenis pajak yang kena pada daerah Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase berdasarkan jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak. Kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut tentang perhitungan pajak progresif motor yang benar.

Hal ini menyebabkan tarif pajak pada jenis pajak progresif meningkat jika jumlah objek pajak bertambah dan jika nilai objek pajak bertambah. Dalam realisasinya, ada dua jenis pajak progresif yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan dan PKB. Pajak progresif akan kena terhadap kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik yang sama dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama kena retribusi minimal 1 persen, sedangkan maksimal 2 persen.

Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya kena tarif minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.

Cara Perhitungan Pajak Progresif Motor

Perlu anda perhatikan bahwa dasar penghitungan pajak harus berdasar pada beberapa unsur kendaraan, antara lain.

Nilai Jual Kendaraan Bermotor

NJKB merupakan harga atau nilai yang telah ditentukan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya memperoleh data dari Agen Pemegang Merek (APM). Efek negatif penggunaan kendaraan mencerminkan tingkat kerusakan jalan

Ini biasanya dinyatakan dalam satu atau lebih koefisien. Untuk menghitung pajak progresif, mulailah dengan mencari NJKB kendaraan. NJKB dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat lihat pada bagian belakang lembar STNK.

Baca Juga :  Daftar Harga Mesin Cuci Motor Terbaik 2021

Bagaimana Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Benar?

Jika telah keluar hasil NJKB, lalu kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentasenya sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya menentukan Iuran wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk mendapatkan pajak progresif untuk setiap kendaraan.

Blokir STNK Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Ketika seseorang menjual kendaraannya, wajib untuk memblokir STNK. Tujuannya agar tidak kena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. Hal ini karena pajak progresif kena kepada seseorang yang namanya tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan, meskipun orang tersebut berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ada anak yang memiliki kendaraan pribadi dan masih dalam satu rumah tangga dengan orang tuanya, maka pajak progresif juga akan kena pada anak tersebut. Sebaliknya, jika anak sudah beralamat berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak kena kepada anak tersebut.

Penerapan peraturan pajak kendaraan bermotor progresif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Adanya pajak progresif juga diharapkan membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Cara Memblokir STNK

Pemilik kendaraan hanya perlu memberikan surat pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan KTP. Saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, segera datangi kantor Samsat terdekat dan serahkan surat pernyataan dan kelengkapannya. Hal ini agar petugas segera memblokirnya dan pemilik selanjutnya wajib segera membalikkan nama tersebut.

Jika tidak ada fotokopi STNK, yang terpenting mencantumkan nomor polisi dan jenis kendaraan, juga menyertakan KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan. Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung kelengkapan dokumen yang harus diserahkan. Sekian ulasan tentang perhitungan pajak progresif motor, semoga bermanfaat.

Baca Juga :  Cara Klaim Asuransi Kehilangan Motor
administrator

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Benar yang dipublish pada 16 July 2021 di website WartaKota123

Artikel Terkait

Leave a Comment